Penulis: Muhammad Zakky Roihul Firdaus
Editor: Jennifer Dinata
Halo, Sobat Remaja!
Pernahkah kalian mendengar tentang fenomena pernikahan dini? Pernikahan dini (early marriage) merupakan suatu pernikahan formal atau tidak formal yang dilakukan dibawah usia 18 tahun (UNICEF, 2014). Suatu ikatan yang dilakukan oleh seseorang yang masih dalam usia muda atau pubertas disebut pula pernikahan dini (Sarwono, 2007). Sedangkan Al Ghifari (2008) berpendapat bahwa pernikahan muda adalah pernikahan yang dilaksanakan di usia remaja. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan remaja adalah antara usia 10 – 19 tahun dan belum menikah.
Salah satu faktor terjadinya pernikahan dini lainnya adalah pendidikan remaja dan pendidikan orang tua. Dalam kehidupan seseorang, dalam menyikapi masalah dan membuat keputusan termasuk hal yang lebih kompleks ataupun kematangan psikososialnya sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan seseorang. Tingkat pendidikan maupun pengetahuan anak yang rendah dapat menyebabkan adanya kecenderungan melakukan pernikahan di usia dini.
Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Nandang, dkk (2009) yang menunjukkan bahwa remaja muda yang berpendidikan rendah memiliki resiko (ods ratio) 4,259 kali untuk menikah sejak dini daripada remaja muda yang berpendidikan tinggi. Remaja yang memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi memiliki resiko lebih kecil untuk menikah dini dibandingkan dengan remaja yang memiliki latar pendidikan rendah. Tingkat pendidikan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi seseorang dalam menyikapi masalah dan membuat keputusan ataupun kematangan psikososialnya..
Pernikahan dini menjadi suatu permasalahan yang signifikan di Negara Indonesia. Menurut Fathurrahman Alfa, MA dalam jurnal pernikahan dan perceraian di Indonesia, pernikahan dini secara faktual memiliki banyak dampak negatif. Dalam penelitiannya menemukan bahwa pernikahan usia dini mempengaruhi secara negatif masa depan perempuan, karena pernikahan usia dini akan membatasi gerak sang perempuan, membuat mereka tidak mempunyai kesempatan melakukan berbagai hal yang seharusnya mereka lakukan pada usia tersebut.
Dikutip dari Tribunews.com berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 jumlah pernikahan dini atau pernikahan anak pada tahun 2019 sebanyak 10,82 persen. Kemudian pada tahun 2020 menurun walaupun tidak signifikan yaitu 10,18 persen. Banyaknya pernikahan anak terjadi di wilayah pedesaan dibandingkan perkotaan. Hal ini dikarenakan faktor ekonomi yang merupakan salah satu penyebab dan dampak pernikahan dini di Indonesia, sehingga tidak jarang para orang tua untuk menikahkan anaknya.
Banyak dari 33.5% perempuan yang menikah pada usia dini, hanya sekitar 5.6% yang masih melanjutkan pendidikannya. Namun, apabila harus memasuki dunia kerja, mereka juga tidak siap karena minimnya pengetahuan dan pengalaman. Selain itu, pernikahan dini menempatkan perempuan pada kerentanan untuk mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sekitar 44% perempuan yang menikah dini mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan frekuensi yang cukup tinggi. Sedangkan, 56% perempuan sisanya mengalami KDRT dalam frekuensi rendah.
Banyaknya jumlah tersebut memicu karena tingginya pernikahan di bawah umur. Hal ini bisa terjadi, karena biasanya pelaku pernikahan dini memang belum memiliki kesiapan ekonomi maupun mental untuk berumahtangga. Sedikit badai sangat rawan menggoyahkan rumah tangga pelaku pernikahan dini. Dari hasil data kuesioner yang ada, dapat dikatakan bahwa 75% sebagian perempuan yang memiliki kesiapan menikah telah siap menikah, sedangkan 25% belum siap untuk menikah. Selain itu menikah bukanlah hal mudah karena harus mempersiapkan mental dan materi yang matang agar hal tersebut menjadi pribadi yang lebih dewasa dan tidak labil untuk masa depan yang lebih baik.
Referensi
Alfa, F. R. (2019). pernikahan dini dan perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1(1), 49-56.
Desiyanti, I. W. (2015). Faktor-faktor yang berhubungan terhadap pernikahan dini pada pasangan usia subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado. Jikmu, 5(3).
Caesaria, S. D., & Kasih, A. P. (2021, July 29). Pernikahan Dini Masih Tinggi, Pakar IPB Jelaskan Penyebab Dan Risikonya. KOMPAS.com. Retrieved April 11, 2022, from https://www.kompas.com/edu/read/2021/07/29/103908071/pernikahan-dini-masih-tinggi-pakar-ipb-jelaskan-penyebab-dan-risikonya
Mahfudin, A., & Waqi’ah, K. (2016). Pernikahan dini dan pengaruhnya terhadap keluarga di kabupaten Sumenep Jawa Timur. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 33-49.
Al-Gifari, A. 2002. Pernikahan Dini Dilema Generasi Ekstravaganza. Bandung : Mujahid Press.
Sarwono, S. 2007. Psikologis Remaja. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.